Profil Singkat
Sebelum menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pelayanan pencatatan peristiwa Kependudukan dilakukan setingkat Kantor dengan nomenklatur “ Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang”. Kantor tersebut dibentuk bersamaan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang sejalan dengan Otonomi Daerah tertuang dalam Undangundang No. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkayang dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 01Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Kali Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkayang. berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, urusan pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil berkembang menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan kemudian berubah Nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tugas Pokok dan Fungsi
Secara umum Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pendaftaran penduduk dan catatan sipil, melakukan pembinaan dan sosialisasi dibidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, melakukan monitoring evaluasi kepemilikan dokumen dan pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencaatatan Sipil, melakukan koordinasi, konsultasi dan pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan instasi vertical dan lembaga non Depatemen, pengelolaan dan penyajian data Kependudukan skala Kabupaten serta menandatangani dokumen Kependudukan dan
Struktur PPID
Regulasi
-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
-
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SK Bupati No. 33 Tentang Pengelola