Informasi :      "Pencetakan KTP Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang - Sudah Operasional Kembali"     --- untuk pertanyaan dan konsultasi gunakan, gunakan media chat yang telah kami sediakan pada website ini.

Mekanis Permohonan Informasi - PPID

Tata Cara Permohonan Informasi
  • Permohonan informasi bisa dilakukan secara online (klik disini)
  • Permohonan informasi secara offline dapat melalui media surat /tatap muka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang
  • Pengaduan dari masyarakat bisa melalui lapor.go.id
Tata Cara Permohonan Keberatan

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut :

  • Keberatan Diajukan Kepada PPID Dalam Jangka Waktu Paling Lambat 30 Hari Kerja. PPID Harus Memberikan Tanggapan Atas Pengajuan Kebertan Tersebut Paling Lambat 30 Hari Kerja Sejak Diterimanya Keberatan Secara Tertulis.
  • Permohonan Informasi diproses secara berjenjang.
  • Jika Pengaju Keberatan Informasi Publik Merasa Puas Atas Putusan Atasan PPID, Maka Sengketa Kebertan Dianggap Selesai
  • Jika Pengaju Keberatan Informasi Publik Tidak Puas Atas Tanggapan Atasan PPID, Maka Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Dapat Diajukan Kepada Komisi Informasi Provinsi
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Kepada Komisi Informasi Provinsi Sebagai Berikut :
  • Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID yang tidak memuaskan pemohon informasi Publik.
  • Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, komisi informasi harus memulai melakuan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, palaing lambat 100 hari kerja Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi terbut ditetapkan oleh putusan komisi informasi Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara terutulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
  • Apabila salah satu atau parah pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari komisi informasi paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
  • Namun apabila pemohon informasi merasa puas atas keputusan adjudikasi komisi informasi, maka sengketa dinyatakan selsai