Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bengkayang turut serata dalam mendukung dan mempermudah akses pelayanan publik bagi kaum retan sesuai dengan amanat undang-undang, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
untuk memwujudkan amant undang-undang tersebut, kami berusaha sedayaupaya saat ini untuk melakukan perbaikan secara terus menerus, sehingga memenuhi standar pelayanan dapat mempermudah akses bagi disabilitas. Unduh Regulasi Terkait SK Nomor 8 Tahun 2024 Petugas Pelayanan Khusus
PELAYANAN KAUM RENTAN