Kode Etik Pegawai Dinas Kependudukand dan Pencatatan Sipil Telah Diatur dalam Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 51 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang Nomor 19.2 Tahun 2023. Kode Etik Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang meliputi: Norma Dasar Pribadi Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut:
Norma Dasar
- Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
- Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal;
- Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi;
- Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
- Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab;
- Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksaan tugas;
- Kompeten, yaitu cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan, dan ahli sesuai kriteria dan ukuran dalam suatu jenis bidang pekerjaan tertentu;
- Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat, dan akurat;
- Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahan yang sesuai;
- Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; dan
- Sederhana, yaitu berikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari
Standar Perilaku
Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku Adil dan tidak diskriminatif; Bersikap cermat, santun, dan ramah; Tegas, handal, cepat, dan tepat; Profesional; Tidak mempersulit; dan Membuka diri, bersikap simpatik, dan bersedia menampung berbagai kritik, protes, keluhan, serta keberatan dari penerima manfaat layanan.
Kewajiban
Kewajiban Pelayan Publik Pelayan Publik wajib:
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada
- masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
- Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat
- menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
- Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap
- masyarakat namun tegas, responsif, transparan, dan
- profesional sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
- Terbuka untuk menghindari benturan kepentingan;
- Proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
- Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
- Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
- Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggungjawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
- Melaporkan harta kekayaan, bagi yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
- Melaporkan gratifikasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima.
Larangan Pelayan Publik
- Melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat;
- Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih kepada kelompok tertentu/perorangan;
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;
- Meminta dan atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku, seperti pemberian
komisi, dana ucapan terima kasih, imbalan, sumbangan dan sejenisnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi; - Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundangundangan;
- Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung dan atau tidak langsung;
- Menghilangkan, memalsukan, dan atau merusak aset negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan
dengan palayanan publik; - Memanfaatkan sarana dan prasarana milik negara untuk kepentingan pribadi;
- Membocorkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan dan atau jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; dan
- Melakukan kegiatan sendiri dan atau bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain dalam lingkup tugasnya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Unduh Regulasi Terkait :
![]() |
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 51 Tahun 2020 |
![]() |
SK Kepala Dinas Dukcapil Bengkayang No. 19.2 Tahun 2021 Tentang Kode Etik |