Informasi :      "Pencetakan KTP Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang - Sudah Operasional Kembali"     --- untuk pertanyaan dan konsultasi gunakan, gunakan media chat yang telah kami sediakan pada website ini.

Kode Etik

Kode Etik Pegawai Dinas Kependudukand dan Pencatatan Sipil Telah Diatur dalam Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 51 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang Nomor 19.2 Tahun 2023. Kode Etik Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang meliputi: Norma Dasar Pribadi Setiap Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut: 

Norma Dasar

 
  1. Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
  2. Terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal;
  3. Berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak dan berperilaku serta dalam membuat keputusan demi kepentingan negara, pemerintah, dan organisasi;
  4. Tangguh, yaitu tegar dan kuat dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun;
  5. Berintegritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggung jawab;
  6. Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksaan tugas;
  7. Kompeten, yaitu cakap, mampu, tangkas, berpengetahuan, dan ahli sesuai kriteria dan ukuran dalam suatu jenis bidang pekerjaan tertentu;
  8. Tangkas, yaitu melakukan pekerjaan dengan cepat, tepat, dan akurat;
  9. Jeli, yaitu melakukan pekerjaan dengan teliti dan mampu memandang potensi permasalahan kerja serta menemukan pemecahan yang sesuai;
  10. Independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; dan
  11. Sederhana, yaitu berikap wajar dan atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari
 

Unduh Regulasi Terkait :


Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 51 Tahun 2020
SK Kepala Dinas Dukcapil Bengkayang No. 19.2 Tahun 2021 Tentang Kode Etik