Pemerintah Kabupaten Bengkayang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas. Selanjutnya, pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs. Jacobus Luna. Pada waktu itu, wilayah Kabupaten Bengkayang ini meliputi 10 kecamatan.
Untuk, Mewujudkan terselenggaranya pemerintah yang baik salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan secara efisien dan efektif, sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Akuntabiltas publik bagi suatu instansi pemerintah merupakan salah satu upaya dan mencapai visi dan misi pembangunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang sebagai bagian instansi pemerintah daerah dituntut untuk berakuntabilitas, sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 15 Juni 1999, tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Surat Bupati Bengkayang Nomor 061 /25 / tanggal 4 Januari 2010 hal penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (LAKIP) Dinas/ Instansi Tahun 2009.