Motto
Memberikan Pelayanan Publik Yang Akuntabel dan Bersahabat
Visi dan Misi Kabupaten Bengkayang
VISI
“KABUPATEN BENGKAYANG MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING
DITOPANG PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN TERBUKA”
MISI
- Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Sehat, Cerdas Dan Religius;
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Peduli, Bersih, Terbuka, Tegas Amanah Dan Berwibawa Yang Berorientasi Pada Publik Yang Prima Berbasis Teknologi Komunikasi Dan Informasi Serta Penguatan Kemitraan Pemerintah Dengan Dunia Usaha Dan Masyarkat;
- Meningkatkan Ketersediaan Dan Kualitas Infrastruktur Dasar Dan Optimalisasi Dan Kemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Masyarakat;
- Mewujudkan Kabupaten Bengkayang Sebagai Kabupaten Maju Dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Perdagangan, Jasa Dan Pariwisata;
- Mewujudkan Kabupaten Bengkayang Menjadi Smart Desa 2021-2026 Dan Kabupaten Bengkayang Lestari;
- Melaksanakan pembangunan kawasan perbatasan yang optimal;
- Mewujudkan pembangunan daerah berwawasan lingkungan.
Visi dan Misi Dukcapil Bengkayang
VISI
“terwujudnya masyarakat Kabupaten Bengkayang yang Mempunyai Identitas dan Legalitas diri dalam memiliki KTP dan AKTA-AKTA Pencatatan Sipil Berskala Nasional”.
MISI
Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
- Memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan kepada masyarakat dalam arti cepat, tepat , akurat dan murah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Memberikan motivasi dan bimbingan kinerja kepada aparatur pelaksana di lapangan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih baik dan berkualitas
- Memonitor dan mengendalikan dalam rangkaianpelaksanaan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat kecamatan.
- Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait dalam memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, institusi pemerintah maupun swasta dan NGO.
- Memberikan pengertian kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan di setiap kecamatan, bahwa pentingnya memiliki identitas (KTP) dan legalitas (Akta Lahir) diri, yang merupakan bukti otentik dan memberikan kepastian hukum terhadap diri seseorang.