Layanan

PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK :

  1. Pencatatan/Penerbitan Biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI : (Pasal 4)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Surat pengantar dari RT dan RW
    3. Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting
    4. Bukti pendidikan terakhir

  1. Pencatatan/Penerbitan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri : (Pasal 5)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
    3. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
    4. Surat pengantar dari RT dan RW
    5. Bukti pendidikan terakhir

  1. Pencatatan/Penerbitan Biodata Penduduk OA Pemegang KITAS / KITAP : (Pasal 6)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Dokumen Perjalanan
    3. KITAS atau KITAP

  1. Pencatatan/Penerbitan Biodata Penduduk OA Pemegang KITAS berubah menjadi KITAP : (Pasal 6)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Dokumen Perjalanan
    3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
    4. KITAP
    5. KK yang ditumpangi (jika ada)

  1. Pencatatan/Penerbitan Perubahan Biodata Penduduk WNI : (Pasal 8)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Dokumen atau bukti perubahan biodata

  1. Penerbitan KK Baru Untuk Penduduk WNI : (Pasal 11)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Kutipan Akta nikah/perkawinan atau Kutipan Akta perceraian
    3. Surat keterangan pindah/Surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
    4. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah
    5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
    6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan

  1. Penerbitan KK Baru Untuk Penduduk Orang Asing : (Pasal 11)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KITAP
    3. Kutipan Akta nikah/perkawinan atau Kutipan Akta perceraian atau sejenisnya
    4. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

  1. Penerbitan KK Karena Perubahan Data : (Pasal 12)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KK lama
    3. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

  1. Penerbitan KK Karena Hilang : (Pasal 13)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    3. KTP-el
    4. KITAP bagi Orang Asing

  1. Penerbitan KK Karena Rusak : (Pasal 13)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KK yang rusak
    3. KTP-el
    4. KITAP bagi Orang Asing

  1. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Perpres 96/2018 tetapi status hubungan dalam KK sebagai suami istri : (Pasal 79)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KK lama
    3. SPTJM Kebenaran Data Perkawinan

  1. Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Perpres 96/2018 tetapi status hubungan dalam KK sebagai suami istri : (Pasal 79)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KK lama
    3. SPTJM Kebenaran Data Perceraian

  1. Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI : (Pasal 15)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    3. Kartu Keluarga (KK).

  1. Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk OA Pemegang KITAP : (Pasal 16)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    3. Kartu Keluarga (KK)
    4. Dokumen Perjalanan
    5. KITAP

  1. Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang : (Pasal 17)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan pindah dari daerah asal
    3. KTP-el Lama
    4. Kartu Keluarga
    5. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA

  1. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data : (Pasal 19)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Kartu Keluarga
    3. KTP-el lama
    4. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA
    5. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting

  1. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk OA yang memiliki KITAP : (Pasal 20)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KK
    3. KTP-el lama
    4. Dokumen Perjalanan
    5. KITAP

  1. Penerbitan KTP-el karena hilang : (Pasal 21)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    3. KK
    4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
    5. KITAP bagi OA

  1. Penerbitan KTP-el karena rusak : (Pasal 21)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KTP-el yang rusak
    3. KK
    4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
    5. KITAP bagi OA

  1. Perekaman Dan Penerbitan KTP-el Baru di Luar Domisili : (Pasal 22)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Tidak melakukan perubahan data Penduduk
    3. Kartu Keluarga

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru bagi WNI : (Permendagri 2/2016)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. FC Kutipan Akta kelahiran & menunjukkan asli
    3. KK asli orang tua/wali
    4. KTP-el asli kedua orang tua/wali
    5. Pas photo berwarna uk. 2x3 (2 lbr) untuk anak usia > 5 tahun

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru bagi OA : (Permendagri 2/2016)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Pasport dan KITAP
    3. KK asli orang tua/wali
    4. KTP-el asli kedua orang tua/wali
    5. Pas photo berwarna uk. 2x3 (2 lbr) untuk anak usia > 5 tahun

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena hilang : (Permendagri 2/2016)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    3. KK
    4. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena rusak : (Permendagri 2/2016)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KIA yang rusak
    3. KK
    4. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA

  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) karena Pindah : (Permendagri 2/2016)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. SKPWNI
    3. KK
    4. Dokumen Perjalanan dan KITAP bagi OA

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah : (Pasal 25 & 27)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KTP-el asli / SKTT bagi OA Pemegang KITAS
    3. KK asli
    4. Dokumen Perjalanan dan KITAP/KITAS bagi OA

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah karena Transmigrasi : (Pasal 26)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KK asli
    3. Kartu seleksi calon transmigran
    4. Surat pemberitahuan pemberangkatan

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk menetap : (Pasal 28)
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KK asli
    3. KTP-el

  1. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Lain
    1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
    2. KK
    3. KTP-el / KIA

PELAYANAN PENCATATAN SIPIL :

  1. Pencatatan kelahiran WNI : (Pasal 33)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan kelahiran
    3. buku nikah/Kutipan Akta perkawinan atau bukti lain yang sah
    4. KK
    5. KTP-el
    6. Identitas 2 (dua) orang saksi

  1. Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya : (Pasal 33)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
    3. Identitas 2 (dua) orang saksi

  1. Pencatatan kelahiran Orang Asing : (Pasal 33)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan kelahiran
    3. Dokumen Perjalanan
    4. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
    5. Identitas 2 (dua) orang saksi

  1. Pencatatan lahir mati : (Pasal 36)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan lahir mati atau
    3. pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat keterangan lahir mati.

  1. Pencatatan perkawinan Penduduk WNI : (Pasal 37)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Pas foto berwarna suami dan istri
    4. KK
    5. KTP-el
    6. Identitas 2 (dua) orang saksi
    7. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangannya
    8. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian.

  1. Pencatatan perkawinan Orang Asing : (Pasal 37)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    3. Pas foto berwarna suami dan istri
    4. Dokumen Perjalanan
    5. SKTT bagi pemegang KITAS
    6. KK
    7. KTP-el
    8. Izin dari negara atau perwakilan negaranya
    9. Identitas 2 (dua) orang saksi

  1. Pelaporan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI : (Pasal 39)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
    3. Kutipan Akta perkawinan
    4. KK
    5. KTP-el

  1. Pencatatan pembatalan perkawinan : (Pasal 41)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Kutipan Akta perkawinan
    4. KK
    5. KTP-el

  1. Pencatatan perceraian : (Pasal 42)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Kutipan Akta perkawinan
    4. KK
    5. KTP-el

  1. Pencatatan pembatalan perceraian : (Pasal 44)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Kutipan Akta perceraian
    4. KK
    5. KTP-el

  1. Pencatatan kematian : (Pasal 45)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Surat kematian
    3. Identitas 2 (dua) orang saksi
    4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  1. Pencatatan pengangkatan anak : (Pasal 47)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Salinan penetapan pengadilan
    3. Kutipan Akta kelahiran anak
    4. KK orang tua angkat
    5. KTP-el atau
    6. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.

  1. Pencatatan pengakuan anak : (Pasal 49)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
    3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    4. Kutipan Akta kelahiran anak
    5. KK ayah atau ibu
    6. KTP-el atau
    7. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
    8. 2 (dua) orang saksi wajib hadir

  1. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI : (Pasal 50)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Kutipan Akta kelahiran
    3. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    4. KK orang tua
    5. KTP-el

  1. Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing : (Pasal 50)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Kutipan Akta kelahiran
    3. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    4. KK orang tua
    5. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

  1. Pencatatan perubahan nama : (Pasal 53)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Salinan penetapan pengadilan negeri
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    4. KK
    5. KTP-el
    6. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI : (Pasal 54)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    4. KK
    5. KTP-el
    6. Dokumen Perjalanan.

  1. Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia : (Pasal 56)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    4. KK bagi Penduduk WNI
    5. KTP-el bagi Penduduk WNI.

  1. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya : (Pasal 58)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    4. KK
    5. KTP-el

  1. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil : (Pasal 59)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

  1. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil : (Pasal 60)
    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
    2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
    4. KK
    5. KTP-el