Layanan

Standar Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari:

  1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK);
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Online;
  3. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Online;
  5. Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP);
  6. Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) Online;
  7. Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  8. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
  9. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen Online;
  10. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA);
  11. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Online;
  12. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
  13. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Online

Standar Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari:

  1. Pembuatan Akta Kelahiran;
  2. Pembuatan Akta Kelahiran Online;
  3. Pembuatan Akta Kematian;
  4. Pembuatan Akta Kematian Online;
  5. Pembuatan Akta Kematian Bagi Warga Negara Asing;
  6. Pembuatan Akta Kematian Bagi Warga Negara Asing Online;
  7. Pembuatan Akta Perkawinan;
  8. Pembuatan Akta Perceraian;
  9. Pembuatan Akta Pengakuan Anak;
  10. Pembuatan Akta Pengesahan Anak;
  11. Pembuatan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak;
  12. Pembuatan Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan.