Sebelum menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pencatatan peristiwa kependudukan dilakukan setingkat Kantor dengan nomenklatur "Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang". Kantor tersebut dibentuk bersamaan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang sejalan dengan Otonomi Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkayang serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, urusan pelayanan kependudukan dan catatan sipil berkembang menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan kemudian berubah nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tugas Pokok dan Fungsi:
Secara umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pembinaan dan sosialisasi bidang administrasi kependudukan, monitoring dan evaluasi kepemilikan dokumen, serta koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga terkait.
- PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
- PERATURAN KOMISI INFORMASI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- PP RI No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PERGUB Kalimantan Barat No. 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov Kalbar.
...
...
Sebelum menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pencatatan peristiwa kependudukan dilakukan setingkat Kantor dengan nomenklatur "Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang". Kantor tersebut dibentuk bersamaan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang sejalan dengan Otonomi Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkayang serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, urusan pelayanan kependudukan dan catatan sipil berkembang menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan kemudian berubah nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tugas Pokok dan Fungsi:
Secara umum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pendaftaran penduduk dan catatan sipil, pembinaan dan sosialisasi bidang administrasi kependudukan, monitoring dan evaluasi kepemilikan dokumen, serta koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga terkait.
- PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
- PERATURAN KOMISI INFORMASI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- PP RI No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PERGUB Kalimantan Barat No. 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov Kalbar.
...
...
