Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang turut serta dalam mendukung dan mempermudah akses pelayanan publik bagi kaum rentan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Untuk mewujudkan amanat undang-undang tersebut, kami berusaha sebaik mungkin untuk melakukan perbaikan secara terus menerus, sehingga standar pelayanan dapat mempermudah akses bagi disabilitas. Hal ini diatur dalam SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang.
[tabs]



