Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan dokumen vital lainnya. Melalui penerapan sistem berbasis digital dan pelayanan yang transparan, cepat, serta tanpa biaya, Disdukcapil Bengkayang terus berupaya menghadirkan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelayanan jemput bola hingga ke pelosok desa. Dengan semangat “Melayani dengan Hati”, Dukcapil Bengkayang bertekad mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terpadu guna mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

- Untuk Pelayanan Online (Dafon) diharuskan mengirim dokumen hasil scan asli atau foto asli dokumen pengajuan (Bukan Fotocopy)
- Pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan menyatakan:
- Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
- Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Ketentuan pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Standar Pelayanan Baca...
Pelayanan Online
