Evaluasi Pelayanan Dukcapil Bengkayang Oleh KPK

Evaluasi KPK terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang tahun 2025 menunjukkan bahwa dinas ini telah berupaya membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan responsif. Melalui penerapan SE Larangan Gratifikasi, publikasi persyaratan layanan dan ketersediaan blangko secara online maupun offline, serta peningkatan indeks kepuasan masyarakat (SKM TW I dan II), Disdukcapil dinilai berkomitmen memperkuat integritas dan akuntabilitas layanan administrasi kependudukan. Selain itu, keberadaan kanal pengaduan, disertai dengan laporan tindak lanjut dan rekapitulasi pengaduan, menunjukkan mekanisme pengawasan publik telah berjalan baik, meskipun KPK merekomendasikan agar pembaruan informasi dan pelaporan hasil tindak lanjut dilakukan lebih terbuka dan real-time untuk semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
- Evaluasi KPK 2025
- Evaluasi KPK 2026
