Standar Pelayanan Dukcapil Bengkayang telah diatur dalam No. 18.1 Tahun 2025
[tabs] [/tabs]
1. Kartu Keluarga (KK) Offline/Online;
2. Surat Keterangan Pindah (SKP) Offline/Online;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Produk/Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari:
1. Akta Kelahiran Offline/Online ;
2. Akta Kematian Offline/Online;
3. Akta Perkawinan Offline/Online;
4. Akta Perceraian;
5. Akta Pengesahan Anak;
Pelayanan Khusus Kaum Rentan diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang Nomor 21.5 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Petugas Dalam Pelayanan Khusus Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang.
1. Kartu Keluarga (KK) Offline/Online;
2. Surat Keterangan Pindah (SKP) Offline/Online;
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Produk/Jenis Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari:
1. Akta Kelahiran Offline/Online ;
2. Akta Kematian Offline/Online;
3. Akta Perkawinan Offline/Online;
4. Akta Perceraian;
5. Akta Pengesahan Anak;
Pelayanan Khusus Kaum Rentan diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang Nomor 21.5 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Petugas Dalam Pelayanan Khusus Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang.

