- Administrator
- Halaman Utama
- Hits: 702
Monitoring Blangko

Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga website Disdukcapil Kabupaten Bengkayang ini dapat kembali di update dengan berbagai informasi baru. Semoga dengan kehadiran website ini dapat menjadi sarana informasi dan komunikasi yang efektif bagi pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bengkayang.
Melalui kesempatan ini juga kami mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan seluruh data dan informasi yang telah tersedia dalam website ini, Kami menyadari website ini masih belum sempurna, masih dalam tahap pengembangan, data dan informasi yang tersedia mungkin masih belum memenuhi harapan semua orang, namun kami akan terus berusaha untuk memperbaiki dan melengkapinya. Oleh karenanya Kami sangat mengharapkan segala saran dan masukan yang membangun guna perbaikan tidak hanya untuk website ini saja, tapi juga terhadap seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan yang Kami lakukan.
Update Kartu keluarga atau dikenal juga dengan istilah perubahan elemen data kependudukan. Perubahan tersebut terkait Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Golongan Darah, Nama Ayah/Ibu.

Produk Pelayanan
:
Kartu Keluarga
Jumlah Pelaksana
:
13 Orang
Jangka Waktu Penyelesaian
:
3 Hari Kerja dan atau sesuai SOP
Biaya Tarif
:
GRATIS atau TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Sarana dan Prasarana
:
Ruang Tunggu, Toilet, Tempat Parkir, ATK, Printen dan Komputer
Kompetensi Pelaksana
:
Pendidikan Formal Minimal SLTA, Berorientasi Pelayanan, Empati, Komunikatif, Mampu Mengoperasikan Komputer dan Mampu Bekerja dalam TIM
Pengawasan Internal
:
Dilakukan oleh atasan langsung, Dilakukan secara berjenjang,Dilaksanakan secara Berkelanjutan, Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
:
Dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
:
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan berdasarakan persentase, pencapain pelayanan/produk yang telah diterbitkan dan dilakukan setiap semester.
KK Keluarga, KTP, Dokumen Pendukung Seperti : Ijazah, Akta Kelahiran atau Dokumen Pendukung Lainnya Untuk Memperkuat Perubahan Data.
Pemberkasan Offline / Tatap Muka
Pemberkasan Online / Daring
Email :
Whatsapp : 089513688118
Sosial Media : @cs.disdukcapilbengkayang
Perkawinan adalah suatu ikatan hukum antara seorang pria dan seorang wanita yang sah, yang dilaksanakan berdasarkan aturan agama, hukum, dan budaya untuk membentuk sebuah keluarga. Perkawinan memiliki tujuan untuk membangun kehidupan bersama, saling mendukung, serta melahirkan dan membesarkan keturunan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, perkawinan didefinisikan sebagai perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Secara umum, perkawinan melibatkan beberapa aspek, seperti:
Selain itu, perkawinan diharapkan dapat menghasilkan keturunan dan memberikan perlindungan, hak, dan kewajiban yang jelas bagi pasangan suami istri dalam kehidupan berkeluarga.
![]() |
: | Perubahan Elemen Data Dari BELUM MENIKAH menjadi MENIKAH, dapa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut. |
| Produk Pelayanan | : | Kartu Keluarga |
| Jumlah Pelaksana | : | 13 Orang |
| Jangka Waktu Penyelesaian | : | 3 Hari Kerja dan atau sesuai SOP |
| Biaya Tarif | : | GRATIS atau TIDAK DIPUNGUT BIAYA |
| Sarana dan Prasarana | : | Ruang Tunggu, Toilet, Tempat Parkir, ATK, Printen dan Komputer |
| Kompetensi Pelaksana | : | Pendidikan Formal Minimal SLTA, Berorientasi Pelayanan, Empati, Komunikatif, Mampu Mengoperasikan Komputer dan Mampu Bekerja dalam TIM |
| Pengawasan Internal | : | Dilakukan oleh atasan langsung, Dilakukan secara berjenjang, Dilaksanakan secara Berkelanjutan, Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi |
| Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | : | Dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang. |
| Evaluasi Kinerja Pelaksana | : | Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan berdasarakan persentase, pencapain pelayanan/produk yang telah diterbitkan dan dilakukan setiap semester. |
Perkawinan Secara Agama/Adat, Status Perkawinan disebut Perkawinan Belum Tercatat.
Untuk Penerbitan AKTA PERNIKAHAN pelajari persyaratan PENCATATAN SIPIL
Pemberkasan Offline / Tatap Muka
Pemberkasan Online / Daring
Email :
Whatsapp : 089513688118
Sosial Media : @cs.disdukcapilbengkayang

Wakil Bupati Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bengkayang Tahun 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rabu (24/3/2021) mensosialisasikan Kebijakan Adm…

Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar dan Gratifikasi
Bengkayang – Drs. H. Syamsul Rizal buka kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar dan Gratifika…

Dukcapil Pionir Transformasi Digital Pelayanan Publik
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menjadi salah satu institusi yang paling di…

Jakarta - Ada ada saja orang bergunjing jelang Pemilu 2019 ini. Soal KTP-el berlaku seumur hidup, berarti KTP-nya tidak diganti-ganti meskipun dibuat saat umur 17 tahun....
Jalan Guna Baru, Trans Rangkang Kode Pos 79211
untuk Langsung Terhubung Dengan Kami, akses langsung di :
| 089513688118 / Akam.S.P.,M.SI | |
| cs.dukcapilbengkayang@gmail.com | |
| Facebook Kami | |
| Lapor.go.id | |
| Lapor Langsung |
![]() |
![]() |